LAYANAN KAMI
Unit Pelayanan: SMPN 5 Kediri
Alamat: Jalan Raya Kleco, Kel.Jamsaren Kec Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur
Jam Pelayanan:
- Senin–Kamis : 07.00–14.00 WIB
- Jumat : 07.00–12:00 W
Jenis Pelayanan
- Pelayanan Surat Keterangan Siswa.
- Pelayanan Legalisasi Ijazah dan Dokumen Sekolah.
- Pelayanan Mutasi Peserta Didik.
- Pelayanan Informasi Publik.
- Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
- Pelayanan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Komponen Standar Pelayanan
- Persyaratan Pemohon melengkapi persyaratan sesuai jenis layanan yang dimohonkan.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan.
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
- Berkas diproses oleh petugas yang berwenang.
- Hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon.
BAGAN:

Waktu Penyelesaian Maks 1 hari
hari jam kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap (disesuaikan dengan jenis layanan).
Seluruh pelayanan administrasi tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Kami
- Surat keterangan.
- Legalisasi ijazah.
- Surat mutasi.
- Informasi sekolah.
- Tindak lanjut pengaduan.
- Dokumen administrasi pendidikan lainnya.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Kotak saran.
- Website resmi sekolah.
- Media sosial resmi sekolah.
- Nomor WhatsApp layanan sekolah.
- Datang langsung ke ruang pelayanan.
