LAYANAN KAMI

Unit Pelayanan: SMPN 5 Kediri

Alamat: Jalan Raya Kleco, Kel.Jamsaren Kec Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur

Jam Pelayanan:

  • Senin–Kamis : 07.00–14.00 WIB
  • Jumat : 07.00–12:00 W

Jenis Pelayanan

  1. Pelayanan Surat Keterangan Siswa.
  2. Pelayanan Legalisasi Ijazah dan Dokumen Sekolah.
  3. Pelayanan Mutasi Peserta Didik.
  4. Pelayanan Informasi Publik.
  5. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
  6. Pelayanan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

 

Komponen Standar Pelayanan

  1. Persyaratan Pemohon melengkapi persyaratan sesuai jenis layanan yang dimohonkan.
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan.
  • Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
  • Berkas diproses oleh petugas yang berwenang.
  • Hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon.

BAGAN:

Waktu Penyelesaian Maks 1 hari

hari jam kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap (disesuaikan dengan jenis layanan).

Seluruh pelayanan administrasi tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.

 Pelayanan Kami

  1. Surat keterangan.
  2. Legalisasi ijazah.
  3. Surat mutasi.
  4. Informasi sekolah.
  5. Tindak lanjut pengaduan.
  6. Dokumen administrasi pendidikan lainnya.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak saran.
  2. Website resmi sekolah.
  3. Media sosial resmi sekolah.
  4. Nomor WhatsApp layanan sekolah.
  5. Datang langsung ke ruang pelayanan.