RAPAT PLENO KENAIKAN KELAS 7 & 8 Tapel.2025/2026
Tempat Ruang Kalimasada
Tanggal 15 Juni 2026.
Peserta Staff dan GTK SMPN 5 Kediri
Narsum : Kepsek B.Endya Tjahjani.S.Pd.
Notulen Niken Indarsari. s.Pd.
Rapat pleno kenaikan kelas 7 dan 8 SMP adalah Musyawarah dewan guru dan kepala sekolah untuk menentukan status kelayakan siswa naik ke tingkat selanjutnya.
Data Siswa Kelas 7. = 349
– laki laki. 163
– Perempuan. 186
Data Siswa Kelas 8 = 349
– laki laki 168
– Perempuan: 181
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi nilai akademik, kehadiran, serta penilaian sikap selama satu tahun ajaran.
Berikut adalah inti pembahasan dan mekanisme yang biasanya dilakukan dalam rapat tersebut:
1. Agenda Utama Rapat
- Penyampaian Kriteria: Pembacaan kriteria kenaikan kelas sesuai pedoman yang berlaku.
- Laporan Wali Kelas: Pemaparan kondisi nilai dan rekam jejak setiap siswa oleh masing-masing wali kelas.
- Musyawarah Dewan Guru: Pembahasan khusus bagi siswa yang memiliki nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau terkendala masalah absensi/sikap. Dengan membuat kesepakatan
- DOKUMEN


